Translate

Jumat, 06 Desember 2013

CONTOH PAPER KASUS LIPPO BANK


MARGER SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN
SKANDAL BANK LIPPO






Disusun oleh :
An Nisaa Pratiwi (20130420316)
Dimas Andika Jurang Penatas (20130420332)
Fathanul Hakim Risal (20130420348)
Nur Asriani (20130420340)
Zulfah Feba Nurul Abdilla (20130420324)






ABSTRAK

Skandal laporan keuangan ganda yang dilakukan oleh Bank Lippo pada tahun 2002 telah menyebabkan terjadinya penurunan nilai saham Bank Lippo. Kejadian ini semakin diperparah dengan tidak adanya tindak lanjut dari BEI atau BEJ atas kasus ini. Publikasi yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini  pun membuat para investor yang terlanjur telah membeli saham Bank Lippo dengan harga yang tinggi kecewa dan masayarakat pun marah. Hal ini pun sampai ketelinga pemegang saham tertinggi pada bank lippo dan segera mengambil tindakan dengan melakukan merger terhadap Bank Niaga. Hasil terbentuklah sebuah Bank yang kita kenal dengan nama Bank CIMB Niaga.


KATA KUNCI :
Bank Lippo                                                    
Skandal                                  
Merger                                                            
BEJ
Bank CIMB Niaga




BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Bank lippo merupakan bank konvensional yang menarik dana publik melalui tabungan dan deposito. Melalui kredit yang di berikan , dana yang ada digunakan untuk membiayai investasi  di perusahaan afiliasi. Perusahaan afiliasi adalah perusahaan yang di kendalikan dari perusahaan lain karena memiliki kepemilikan / kepentingan ataupun pemegang saham yang sama.
            Pada tahun 2002, Bank Lippo melakukan pemalsuan Laporan Keuangan 30 September 2002 dengan membuat laporan keuangan ganda yang berbeda dengan laporan  keuangan yang di publikasikan di publik dan di BEJ.
            Dampak dari skandal Bank Lippo ini , nilai saham Bank Lippo di pasar modal menjadi turun dari Rp.70 / lembar saham menjadi Rp. 25 / lembar saham. Dalam hal ini yang dirugikan adalah investor yang sudah menanamkan  modal di bank Lippo dan terutama yang merasakan rugi besar adalah pemerintah sebagai pemilik saham mayoritas.
            Karena terjadinya penurunan nilai saham ini Bank Lippo menjadi tertekan dan  akhirnya pada tahun 2008 PT Bank Lippo Tbk melakukan merger dengan PT Bank Niaga Tbk. Bank hasil merger inipun  dinamakan PT CIMB Niaga Tbk. Nama baru hasil merger Bank Niaga dan Bank Lippo kemudian dikenal sebagai PT Bank CIMB Niaga Tbk.
            Berdasarkan kejadian inilah kami mengangkat judul “MERGER SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN SKANDAL BANK LIPPO” . sebagai langkah konkret yang dapat dilakukan oleh Bank Lippo.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  SEJARAH BERDIRINYA BANK LIPPO
Sejarah Grup Lippo bermula ketika Mochtar Riady yang memiliki nama Tionghoa, Lie Mo Tie membeli sebagian saham di Bank Perniagaan Indonesia milik Haji Hasyim Ning pada1981. Waktu dibeli, aset bank milik keluarga Hasyim telah merosot menjadi hanya sekitar Rp 16,3 miliar. Mochtar sendiri pada waktu itu tengah menduduki posisi penting di Bank Central Asia, bank yang didirikan oleh keluarga Liem Sioe Liong. Ia bergabung dengan BCA pada 1975 dengan meninggalkan Bank Panin.
Di BCA, Mochtar mendapatkan share sebesar 17,5 persen saham dan menjadi orang kepercayaan Liem Sioe Liong. Aset BCA ketika Mochtar Riady bergabung hanya Rp 12,8 miliar. Mochtar baru keluar dari BCA pada akhir 1990 dan ketika itu aset bank tersebut sudah di atas Rp5 triliun.
Bergabung dengan Hasyim Ning membuat ia bersemangat. Pada 1987, setelah ia bergabung, aset Bank Perniagaan Indonesia melonjak naik lebih dari 1.500 persen menjadi Rp257,73 miliar. Hal ini membuat kagum kalangan perbankan nasional.Ia pun dijuluki sebagai The Magic Man of Bank Marketing.
Dua tahun kemudian, pada 1989, bank ini melakukan merger dengan Bank Umum Asia dan semenjak saat itu lahirlah Lippobank. Inilah cikal bakal Grup Lippo.



B.  SKANDAL BANK LIPPO
            Semenjak didirikan Bank Lippo berkembang sangat pesat hal ini dibuktikan dengan  pencapaian mereka yang menempati posisi ke sembilan sebagai pemilik nilai aset terbanyak di Indonesia.
Kasus Lippo bermula pada tahun 2002, Bank Lippo melakukan pemalsuan Laporan Keuangan 30 September 2002 dengan membuat laporan keuangan ganda yang berbeda dengan laporan  keuangan yang di publikasikan di publik dan di BEJ. Hal ini terjadi ketika sedang terjadi krisis dan Bank Sentral yang dalam hal ini Bank Indonesia ( BI ) melakukan uji Batas Maksimum Pemberian Kredit ( BMPK ). BI melihat apakah bank – bank yang ada melanggar batas maksimum pemberian kredit kepada perusahaan afiliasi atau tidak. Mendengar hal ini Bank LIPPO pun bergerak cepat dan melakukan pengambilan alih AYDA ( Agunan / Aset yang di ambil alih ) yang berupa surat – surat berharga di perusahaan afiliasi sehingga kredit yang ada menjadi terlihat lunas dan terhapus dari pembukuan.
            Menejemen Bank Lippo menyebutkan bahwa menurut peraturan BI tidak ada aset yang tercatat dibuku yang merupakan afiliasi dengan pinjaman Grup, nyatanya dari laporan keuangan Bank Lippo tahun 1998 menjelaskan bahwa AYDA adalah surat surat berharga yang meliputi saham PT. Lippo Karawaci Tbk., PT. Lippo Cikarang Tbk., PT. Lippo Securities Tbk., PT. Bukit Sentul Tbk., PT. Hotel Prapatan Tbk., PT. Matahari Putra Perkasa Tbk., PT. Pania Insurance Tbk.
            Bank Lippo melaporkan laporan keuangan periode 28 November 2002 ke publik dengan Aktiva berjumlah 24 Triliun rupiah dan Laba bersih sebesar 98 miliar rupiah, sedangkan BEJ mencatat total aktiva 22,8 triliun rupiah dengan rugi bersih 1,3 triliun rupiah.

           
C. DAMPAK SKANDAL BANK LIPPO
Perbedaan laporan keuangan itu segera memunculkan kontroversi dan polemik. Hal ini juga sampai ketelinga para investor yang kemudian menyebabkan hilangnya kepercayaan para Investor untuk menanamkan modal dan sahamnya kepada Bank Lippo.
Ironisnya, sejauh ini belum ada pernyataan dan tindakan tegas dari Bapepam atau BEJ. Otoritas bursa seolah-olah menganggap sepi masalah itu. Bahkan beberapa waktu lalu salah satu direksi BEJ menyatakan tidak ditemukan pelanggaran dalam transaksi Bank Lippo di BEJ.
Penjelasan itu tentu sulit diterima akal sehat karena sangat tidak logis manajemen secara sengaja melakukan transaksi untuk menurunkan harga sahamnya. Logika awam menyatakan itu mustahil terjadi. Karena, biasanya pemegang saham selalu berusaha meningkatkan nilai dan harga sahamnya di pasar.
Kelembekan sikap otoritas bursa juga menimbulkan kecurigaan bahwa mereka tidak berani bertindak tegas karena ada beberapa "orang kuat" yang menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
            Karena tidak adanya tindakan dari Bapepam atau BEJ dan semakin terpuruknya Bank Lippo, akhirnya pemilik terbesar saham Bank Lippo yaitu Khazanah turun tangan dan memutuskan untuk menyetujui dilakukannya merger dengan Bank CIMB Niaga.

D. Merger Bank Lippo dengan Bank CIMB Niaga
Merger antara Bank Lippo dan Bank CIMB Niaga ini pun dilaksanakan pada tanggal 3 juni 2008. Dimana entitas Bank CIMB Niaga dipertahankan karena memiliki aset yang lebih besar yakni 5 Triliun sedangkan Bank Lippo yang hanya memiliki aset 3,7 Triliun dihilangkan dan membentuk nama baru PT. CIMB Niaga Tbk dan selanjutnya seluruh aset dan kewajiban Bank Lippo dialihkan ke CIMB Niaga.
Target yang ingin dicapai dari merger ini yaitu secara aset menjadi Bank yang menduduki posisi atas, memiliki modal yang semakin kokoh dalam mendukung usaha perbankannya terutama perkreditan menguatkan posisi bank dalam persaingan keuangan di Indonesia dan menjadi Bank yang solid.













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Skandal Bank Lippo ini berupa pemalsuan laporan keuangan yang berbeda dengan yang dilaporkan di publik dan di BEJ. Kelembekan sikap otoritas bursa dalam menyelesaikan masalah Bank Lippo ini diduga karena adanya orang kuat yang menjadi dewan komisaris di Bank Lippo.
Dari kasus ini terlihat ke tidak profesionalan BEJ, BPPN, dan manajemen Bank Lippo itu sendiri. Mereka pun terbukti melakukan pelanggaran hukum atas Pasal 93 Undang Undang Pasar Modal. Pelanggaran hukum ini terjadi karena sistem yang ada dalam dalam laporan keuangan yang cukup rumit dan rentan menghadirkan kelalaian dari pihak pelaku pasar modal.
B.     Saran
Berdasarkan kasus ini, sebuah perusahaan hendaklah mengambil hikmah atas kejadian ini. Mereka perlu bercermin untuk memperbaiki manajemen, sistem pada laporan keuangan dan meningkatkan pengawasan dalam perusahaan atau organisasinya agar tindak kecurangan dapat diminimalisir. Selain itu peran pemerintah juga sangat diperlukan dalam proses pelaksanaan dan pengawasan, terutama bagi perusahaan yang dipegang oleh negara agar kerugian negara juga dapat diminimalisir.



DAFTAR PUSTAKA

http: //maindakon.blogspot.com/2012/06/merger-perusahaan-cimb-niaga-merger.html
http://www.tempointeractive.com/hg/ekbis/2003/03/12/brk,20030312-27,id.html











Tidak ada komentar:

Posting Komentar